Main Article Content

Abstract

Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang seringkali menyita perhatian banyak kalangan serta salah satu bentuk dari tindak pidana yang sifatnya delik aduan. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa sebab baik itu dari dalam diri pelaku maupun dari luar diri pelaku, kekerasan dalam rumah tangga bilamana berlanjut kepada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka hubungan keluarga yang telah terjalin akan sulit seperti semula bahkan tidak bisa. Penyelesaian kasus pidana seringkali menggunakan pendekatan Retributive Justice sehingga tidak dapat mencapai aspek keadilan substansi yang diharapkan. Penyelesaian dengan pendekatan tersebut bukan membuat permasalahan menjadi selesai tetapi semakin membesar. Penelitian yang bersetting pada yurisdiksi POLRESTA Mataram mencoba menganalisis dan merekonstruksikan permasalahan serta penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh POLRESTA Mataram menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kasus, dalam hal ini menggunakan penyelesaian dengan menggunakan Surat Edaran Kapolri No.8/VII/2018 tentang penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan Restoartif Justice. Penelitian ini menghasilkan temuan berupa bagaimana penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan Restoratif Justice yang dilihat melalui perspektif Maqashid Syariah dengan sedikit membandingkannya dengan penyelesaian Retributive Justice.

Keywords

KDRT Restoratif Justice Maqashid Syar’iyyah

Article Details

How to Cite
Fahrurrozi, Apipuddin, & Heru Sunardi. (2022). PENYELESAIAN KASUS KDRT MENGGUNAKAN RESTORATIF JUSTICE PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Mataram). Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 201–222. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6929

References

  1. Abd Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: AMZAH, 2014.
  2. Ahmad Faizal Azhar “Penerapan Konsep Keadilan Restorasi (Restoratif Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”. Mahkamah, Vol. 4, No. 2 Desember 2019.
  3. Ahmad Sainul “Konsep Keluarga Harmonis Dalam Islam”. Jural Al-Maqasid, Vol. 4 No.4 Edisi Januai-juni 2018.
  4. Ahmad Wardi Muslich, Fikih Muamalat, Jakarta: Amzah, 2013
  5. Amir syarifuddian, Ushul Fikh 2, Cet ke-4, Jakarta: Prenadamedia Group, 2008.
  6. Busyro, Maqashid al-Syar’iyah Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah, Jakarta: Predanamedia group, 2019
  7. Cholida Hanum, “Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonsesia”, Humani (Hukum dan Masyarakat), Vol. 10 No. 2 November 2020
  8. H. Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qowa’iduk Fiqhiyyah), Cet ke-10 Jakarta: Kalam Mulia, 2016
  9. Hariman Satria, “Restoratif Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”. Jurnal Media Hukum, Vol. 25 No.1 Juni 2016.
  10. I Made Pasek Diantha, Metodologi Hukum Normatif (Dalam Justifikasi Teori Hukum). Cet. Kedua, Jakarta: Prenada Media Group, 2017
  11. Kanit PPA Sat Reskrim POLRESTA Mataram: 18 Oktober 2021.
  12. Kristian & Christine Tanuwijaya “Penyelesaian Perkara Pidana Denngan Kosep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana terpadu Di Indonesia”. Jurnal Mimbar Justitia, Vol.1 No. 02 Edisi Juli-Desember 2015.
  13. Kurniawan Tri Wibowo dan Erri Gunrahti Yuni, “Restoratif Justice Dalam Peradilan DI Indonesia”. Makasar: CV Pena Indis, 2021.
  14. Lanora Siregar, Penerapan Restoratif Justice terhadap Anak Sebagai Pelaku Tidak Asusila (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomer: 2/Pid-Sus-Anak/2015/PN.Mps) dalam https://media.neliti.com, pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 20.00 WITA.
  15. M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014
  16. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Cet, Keempat Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
  17. Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo, 2005.
  18. Nisfawati laili Jalilah “Kekerasan Domestik Terhadao Perempuan dan Anak Di Kabupaten Lombok Timur”. Al-Ahkam Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyah, Vol.IX, Nomor.1, Juli 2017.hlm.19.
  19. Nurul Husna “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Penal Di Pelres Bener Meriah”, (Skripsi, FHI UIN Ar-Raniri Banda Aceh, Banda Aceh, 2018), dalam, https://repository.ar-raniry,ac.id/eprint/53421/1/Nurul%20Husna.pdf, pada tangga 10 Agustus 2021 pukul 14.23 Wita.
  20. Penyidik dan Kanit PPA Sat Reskrim POLRESTA Mataram: 27 Desember 2021.
  21. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Edisi revisi, cet. Ke-13 Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
  22. Ramiyanto, “Penanganan Perkara Kekerasan Dalam Rumat Tangga melalui Konsep Restoratif Justice (Domestic Violence olving Through Restorative Justice)”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 No. 2 – Juni 2015.
  23. Rena Yulia, “Restoratif Justice Sebagai Alternatife Perlindungan Hukum terhadap Korbanm Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Ke-39 No. 2 April-Juli 2009.
  24. Santy, “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Penal Dihubungkan Dengan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kota Pekanbaru)”. Rio Law Jurnal, Vol. 1, No. 2 Agustus-Desember 2020.
  25. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). cet. Ke-18, Bandung: Alfebeta, 2013
  26. Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoartif (Restoratif Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Tanggal 27 Juli 2018, http://erepository.uwks.ac.id tanggal 20 agustus 2021 pukul 20.30 WITA.hlm.1-8.
  27. Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  28. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tengang Perkawinan.
  29. Yesmil Anwar dan Adang, “Sistem Peradilan Pidana”. Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.
  30. Yoyok Ucuk Suyono dan Dadang Firdayanto, Mediasi Penal (Alternafif Penyelesaian perkara Dalam Hukum Pidana). Yoggyakarta:LaksBang Justitia, 2020.