KRITIKAL ‘URFIY DALAM PELAKSAAN TAUKIL WALI AKAD NIKAH MASYARAKAT DI DESA LAWALLU KECAMATAN SOPPENG RIAJA KABUPATEN BARRU
Main Article Content
Abstract
Dalam hal perkawinan, wali adalah seseorang yang diberi wewenang untuk persetujuan untuk menikah atas nama seseorang. Secara umum, wali amanat adalah orang yang karena kedudukannya berhak bertindak melawan dan untuk orang lain. Dalam akad nikah, wali amanat adalah orang yang bertindak atas nama mempelai wanita dalam akad nikah. Sebaliknya, jika wali tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai wali karena keadaan yang disebabkan oleh udzur syar', ia dapat mewakilkan haknya sebagai wali kepada orang lain yang memenuhi syarat sebagai wali nikah. sendiri, dalam hal ini disebut Wali Taukil. Dan bahkan kebanyakan orang tua yang ingin menikahkan anaknya menjadikan Taukil Wali. Diperkenalkannya tokoh masyarakat. Pelaksaan taukil wali masyarakat di Desa Lawallu disebabkan oleh bermacam-macam faktor.
Penelitian lapangan (field research) ini menjadi penelitian yang digunakan oleh penulis yang dianalisis dengan menggunakan strategi subjektif atau biasa disebut metode kualitatif. Sumber informasi diperoleh dari data primer dan sekunder. Penelitian ini juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan sosiologis yakni pelaksanaan taukil wali di dalam masyarakat dan pedekatan yuridis yaitu suatu pendekatan yang berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan pendekatan normatif (syar’i) yaitu pendekatan yang berdasarkan denga ketentuan syariat Islam seperti Al-Qur’an dan hadist. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian teori yang digunakan yakni teori ‘urf.
Hasil penelitian Kritikal ‘urf dalam pelaksanaan taukil wali akad nikah masyarakat di Desa Lawallu adalah sebagai berikut: Bagaimana taukil penjaga upacara pernikahan yang biasa dilakukan Masyarakat desa Lawallu tergolong al-'urf al-'amal. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa taukil wali merupakan adat komunal dalam bentuk berkas keperdataan muamalah Penerapan taukil wali akad nikah tergolong dalam ruang lingkup “urf 'aam” Menurut Hukum Syarah, pelaksanaan taukil wali dianggap “urf sahih” dari segi legalitas apabila pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hukum Islam (KHI) dan Surat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dan alasan melakukan Taukil Wali merupakan alasan yang diperbolehkan menurut UU Siaria. Dan bisa menjadi urf fasid jika alasan taukil wali adalah alasan yang tidak diperbolehkan syariat.
Downloads
Article Details
References
Aisyah Ayu Musyafah, ‘Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam’, Jurnal Crepido, Volume 2.Nomor 2 (2020).
Nurhadi. Hukum Perkawinan Islam (Kajian Fiqih). Bandung: Guepedia, 2020.
Ja’far, Kumedi. Hukum Perkawinan Islam DiIndonesia. Jakarta: Arjasa Pratama, 2021.
Akhwal, Peran Penghulu Dalam Menyikapi Kasus-Kasus Perkawinan Kekinian .Bandung: CV. Adanu Abimata, 2021.
Abror, Khoirul. Hukum Perkawinan Dan Perceraian..Jakarta: Bening Pustaka, 2017.
Iftidah, ‘Pandangan Masyarakat Tentang Taukil Wali Studi Desa Dempet Kabupaten Demak’, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 1.Nomor 1 (2016)
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adallatuh. Damaskus: Darul Fikr, 2021.
Indonesia, Republik. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2015.
Al -Qur’an Al-Karim