TAFSIR AYAT-AYAT KIBLAT PERSPEKTIF AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.20414/elumdah.v5i2.6350Keywords:
Kiblat, Ka’bah, Ayat Kiblat, Ainul Ka’bah, Jihahtul Ka’bahAbstract
Kiblat merupakan suatu yang penting bagi umat Islam karena terkoreasi dengan ibadah salat, dimana menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat. Metode maudu'i dipergunakan dalam penelitian ini. Ulama-ulama tafsir seperti Ibnu Arabi, al-Tabari, al-Maraghi, al-Sabuni dalam menentukan hukum menghadap kiblat meruju’ kepada pendapat ulama mazhab. al-Sabuni dalam tafsirnya Rawai’u al-Bayan, mengklasifikasi hukum menghadap kiblat bagi orang yang salat. Bagi mereka yang dapat melihat Ka’bah, maka ulama sepakat, bahwa kiblatnya adalah ‘Ainul Ka’bah (Bangunan Ka’bah). Sedangkan bagi mereka yang tidak dapat melihat Ka’bah, ulama terbagi dalam dua pendapat. Menurut Hanafi dan Maliki kiblatnya adalah mengarah ke Jihahtul Ka’bah (Arah kiblat), sedangkan menurut Syafi’i dan Hanbali, menghadap ke ‘Ainul Ka’bah (Bangunan Ka’bah). Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan kepada instansi terkait baik pemerintah maupun swasta, antara lain: Badan Hisab Rukyat Kemenag RI, MUI, ormas-ormas Islam, para alim ulama, cendikia dan civitas akademika.


