INKLUSIFISME DALAM TAFSIR TEMATIK MODERASI BERAGAMA KEMENTERIAN AGAMA RI
DOI:
https://doi.org/10.20414/elumdah.v7i2.9281Keywords:
Tematik, Inklusifisme, Toleransi, Kementerian Agama RIAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menelusuri inklusifisme dalam tafsir tematik moderasi beragama Kementerian Agama RI, khusunya batasan toleransi dalam aspek akidah (kepercayaan, keimanan), ibadah (ritual, seremoni), dan mu’amalah (interkasi sosial). Didasari dengan kondisi masyarakat yang mudah terjebak pada pemahaman Al-Qur’an dan tafsirnya yang kaku, bahkan exstrem sehingga pola pemahaman yang tidak tuntas akan berakibat fatal dalam menggunakan kitab suci sebagai pendekatan. Munculnya paham-paham baru mengatakan bahwa pluralisme agama adalah mazhab yang menyimpang hadir sebagai outsider yang tidak mengkaji sejarah agama secara luas yang berpotensi terhadap sikap intoleran. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan studi kepustakaan (library reseach) yang menekan pada aspek kekuatan narasi yang melibatkan analisis dan interpretasi teks untuk menemukan pola yang bermakna deskriptif dari suatu fenomena tertentu. Dalam lingkungan yang heterogen, penting untuk memahami dan mempromosikan sikap toleransi yang inklusif dalam menjalankan ajaran agama, termasuk dalam tafsir Al-Qur’an. Pemahaman tentang toleransi dan batasannya dalam tafsir Al-Qur’an secara inklusif memiliki signifikansi yang besar dalam membantu mengatasi pemahaman eksklusif yang dapat menjadi sumber konflik dan ketidakadilan.. Inklusifisme tafsir dan batasan-batasan toleransi dalam Tafsir Tematik Moderasi Beragama Kementerian Agama RI membuka pandangan baru terhadap ayat-ayat yang diartikan secara eksklusif dengan melibatkan konteks yang lebih luas, menekankan pesan universal, dan menghindari eksklusifitas berlebihan.
Kata Kunci: Tematik, Inklusifisme, Toleransi, Kementerian Agama RI


