Implikasi Sosiologis Penjatuhan Talak Tiga di Luar Pengadilan

Main Article Content

Erha Saufan Hadana
Mansari
Irwansyah

Abstract

Penjatuhan talak tiga tanpa melalui prosedur pengadilan agama masih marak terjadi di tengah masyarakat Aceh. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum dan sosial karena dilakukan di luar jalur resmi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik talak tiga di luar pengadilan serta mengkaji implikasi sosiologis dan hukum yang ditimbulkannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk memahami realitas hukum di masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik talak tiga di luar pengadilan dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum, dominasi budaya patriarki, dan kuatnya peran tokoh adat dan agama dalam memberikan pemahaman bahwa talak di luar pengadilan tetap sah. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi korban utama tanpa perlindungan hukum yang memadai. Aturan hukum yang ada belum efektif karena tidak memiliki sanksi yang mengikat dan kurang menyentuh akar budaya masyarakat.


Kata Kunci: Talak Tiga, Luar Pengadilan, Perlindungan Perempuan dan Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ana Pitria, Fuad Rahman, and Ramlah Ramlah. “Resolusi Konflik Talak di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Journal of Comprehensive Islamic Studies, Vol. 2 No. 1 (2023).

Asfan Yaqub. “Kewenangan Dan Keabsahan Talak Dalam Fiqh Kontemporer Perspektif Qasim Amin Dan Jamal Al-Banna.” Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 8 No. 1 (2024).

Darania Anisa, and Erna Ikawati. “Posisi Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (analisis Kompilasi Hukum Islam Kajian Gender Dan Feminisme).” Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol. 5 No. 1 (2021).

Fitria Wahyu Ningrum. “Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah.” TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, Vol. 2 No. 1 (2025).

Imam Hanafi. “Administrasi Perkawinan dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Madura.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, Vol. 3 No. 1 (2021).

Misran, Dhiauddin Tanjung, and Pagar Pagar. “Telaah kritis upaya peninjauan kembali dalam perkara perceraian di peradilan agama perspektif mashlahat al-mursalah.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), Vol. 10 No. 2 (2024).

Moh Kusnadi. “Problematika penerapan undang-undang jaminan produk halal di indonesia.” Islamika, Vol. 1 No. 2 (2019).

Moh Najib Syaf. “Studi Komparasi Konsep Rujuk Menurut Imam Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, Vol. 15 No. 2 (2024).

Musrayani Usman. Teori dan Isu Kontemporer mengenai Keluarga: Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Nas Media Pustaka, 2025.

Mutia Evi Kristhy, et al. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma’anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 8 No. 2 (2022).

Nurmayani, et al. “Talak Tiga Sekaligus Dalam Tinjauan Fiqih, Implikasi Dan Solusi Rujuk Kembali.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, Vol. 3 No. 3 (2025).

Serlika Aprita. Sosiologi Hukum. Bandung: Prenada Media, 2021.

Sri Astuti A Samad, and Munawwarah Munawwarah. “Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam.” El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3 No. 2 (2020).

Vivi Hayati. “Dampak Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10 No. 2 (2015).